Peraturan Upah Kerap Berubah, Bos Apindo Dikeluhkan Investor Asing: Banyak Ketidakpastian Regulasi
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani bercerita ketika dirinya mendapat keluhan dari para investor asing terkait dengan ketidakpastian mengenai regulasi upah minimum di Indonesia. Shinta mengungkap bahwa pemerintah RI selama ini telah beberapa kali mengubah formula penetapan upah minimum. Formula penetapan disebut sudah terjadi sebanyak empat kali dan dampaknya adalah investor yang merasa adanya ketidakpastian regulasi.
Menurut dia, kebijakan yang terus menerus berubah terkait upah minimum menyebabkan kebingungan dan keraguan di kalangan investor. "Saya baru datang lawatan dari luar negeri, di mana kita mempromosikan Indonesia selalu dikatakan open for business," kata Shinta dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024) malam. "Tapi dengan kondisi ini, ini banyak pertanyaan dari investor, 'Ini apa yang terjadi?', 'Kenapa banyak ketidakpastian?', 'Mengapa ada perubahan lagi?', 'Bagaimana ini ke depannya?'," ujar Shinta sambil menirukan pertanyaan yang ia dapat.
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda Arti Mimpi Membeli Celana, Pertanda Datangnya Keberuntungan 20 Soal Informatika Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka Semester Genap dan Kunci Jawaban
KUNCI JAWABAN Modul 2, Alat Bantu Numerasi yang Digunakan dalam Tayangan Video adalah . . . 40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban 40 Contoh Soal PKN Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Kelas 11 SMA Semester Genap/Ganjil 2024 Kurmer
Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 SD Halaman 129 Kurikulum Merdeka, Apa Itu Kenampakan Alam dan Buatan? Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mencatat, dalam 10 tahun terakhir, peraturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia telah berubah sebanyak empat kali, menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Menurut Bob, perubahan regulasi yang sering terjadi dapat memberikan kesan buruk di mata investor.
"Jadi bisa dibayangkan dalam 10 tahun kita ada 4 kali perubahan peraturan ini membuat wajah kita ini kurang baik lah," katanya ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). Bagi pengusaha, ketidakpastian ini berdampak langsung pada keputusan investasi, terutama di sektor sektor padat karya yang membutuhkan kontrak jangka panjang. Namun, dengan peraturan yang bisa berubah setiap dua tahun, hal ini membuat pengusaha kesulitan dalam merencanakan masa depan.
"Industri padat karya itu mereka harus membuat kontrak kontrak jangka panjang 3 tahun, 4 tahun, tetapi kalau undang undangnya berubah setiap 2 tahun itu susah," ujar Bob. Ia menilai bahwa perubahan yang sering juga akan mempengaruhi jenis investasi yang masuk ke Indonesia. Investasi yang masuk ke negara dengan perubahan regulasi yang tidak stabil cenderung merupakan investasi yang tidak memiliki komitmen jangka panjang.
"Anda bisa bayangkan investasi apa yang akan masuk, pasti investasi yang kalau ada perubahan dalam waktu seminggu dia bisa tutup pabriknya dan pindah ke tempat lain," ucap Bob. "Investasi investasi teknologi tinggi, yang membutuhkan konsistensi kebijakan, pasti akan sulit masuk," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materil undang undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh lainnya dalam sidang pengucapan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024).
Pihak Partai Buruh mencatat terdapat setidaknya 21 norma dari tujuh isu dimohonkan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Tujuh isu tersebut adalah upah, outsourcing, PKWT atau karyawan kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, dan tenaga kerja asing. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU CiptaKerja.
MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Post Comment